PTUN Pekanbaru Tegaskan Telah Menjalankan Kewenangan Sesuai Hukum Acara Peninjauan Kembali di Tengah Sorotan Publik

14 November, 2025 0 By Admin PTUN Pekanbaru

Pekanbaru — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menegaskan bahwa proses pendaftaran perkara Peninjauan Kembali (PK) nomor 54/PK/TUN/2025 yang menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Penegasan ini disampaikan seiring meningkatnya sorotan publik setelah adanya aksi unjuk rasa di depan kantor PTUN Pekanbaru pada 12 November 2025 dan 14 November 2025, di mana massa menyuarakan tuntutan terkait dugaan praktik mafia tanah dan mempersoalkan penerimaan permohonan PK yang dianggap cacat hukum oleh para pendemo. Beberapa pemberitaan menyebutkan bahwa ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Riau Peduli Keadilan mendatangi kantor PTUN untuk meminta penanganan serius terhadap isu yang mereka suarakan.


Peran PTUN sebagai proses peninjauan kembali

Dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia, PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama memiliki peran yang secara tegas dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya dan ketentuan lainnya berkaitan dengan hukum acara Peninjauan Kembali. Sesuai ketentuan Pasal 70, Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 132 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan “permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri/agama/tata usaha negara yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan”. Selanjutnya Pasal 77 ayat (2) menyatakan Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir. Adapun alasan pengajuan PK diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menjelaskan terdapat 6 (enam) alasan yang pengajuan PK yaitu:

  1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Pada 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dalam perkara nomor 24/PUU-XXII/2024 yang menyatakan “Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha yang berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”, bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”, sehingga norma Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara selengkapnya menjadi berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Terhadap Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024, Mahkamah Agung pada tanggal 17 Desember 2024 telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan pedoman bagi pengadilan terkait peninjauan kembali oleh badan atau pejabat tata usaha negara selengkapnya menyatakan “Badan atau pejabat tata usaha negara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, kecuali dalam hal:

  1. ditemukannya bukti baru (novum);
  2. adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang saling bertentangan; atau
  3. mempertahankan kepentingan hak keperdataan badan atau pejabat tata usaha negara (aset negara atau daerah).“

Kemudian Panitera Mahkamah Agung juga mengeluarkan nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024 perihal Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan terkait pengajuan upaya hukum Kasasi/Peninjauan Kembali pada poin angka 2 menjelaskan:

Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali, pengadilan tingkat pertama hanya berwenang menilai aspek formalitas yakni tenggang waktu pengajuan dan waktu penyampaian memori/alasan-alasan peninjauan kembali. Pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai aspek substansi alasan-alasan permohonan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986. Penilaian terhadap substansi alasan peninjauan kembali merupakan kewenangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali.

PTUN Pekanbaru sebagai pengadilan pengaju sudah melaksanakan prosedur dan tahapan permohonan peninjauan kembali sesuai ketentuan. Dalam hal pengajuan permohonan peninjauan kembali sesuai surat Panitera MA Nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024, PTUN Pekanbaru tidak berwenang menilai aspek substansi alasan-alasan permohonan peninjauan kembali, termasuk salah satunya tidak berwenang menilai substansi terkait novum yang diajukan Pemohon PK karena hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali. Oleh karena itu dalam hal berkas perkara telah lengkap, sesuai hukum acara yang berlaku, PTUN Pekanbaru mengirimkan berkas perkara tersebut secara elektronik ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus. Tindakan PTUN Pekanbaru mengirim berkas permohonan PK tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan, terbukti bahwa Mahkamah Agung menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.

Menyikapi perhatian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan “Aliansi Masyarakat Riau Peduli Riau“, PTUN Pekanbaru menghargai setiap aspirasi publik yang merupakan bagian dari kebebasan dalam proses dinamika berdemokrasi. Namun Pengadilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga harus berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan terkait. PTUN Pekanbaru menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan peradilan tetap menjadi prioritas utama, sehingga setiap proses hukum dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai prinsip negara hukum.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas