Sambangi Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Menggelar Sosialisasi Aplikasi e-Court

16 August, 2018 0 By Admin PTUN Pekanbaru

Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh segenap Hakim, Panitera Pengganti dan Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang, tanpa membuang waktu dan kesempatan mereka-pun ikut mencoba mencicipi Aplikasi e-Court sambil mengikuti instruksi/arahan yang disampaikan oleh Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom. Mulai dari pembuatan account/user Advokat, verifikasi data dan berkas Advokat oleh Pengadilan Tinggi, melakukan pendaftaran perkara gugatan secara daring (online), mencetak e-SKUM, membayar panjar biaya perkara ke rekening Virtual Account (e-Payment) sampai dengan verifikasi pembayaran dan pendaftaran Perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama diuji coba oleh para Hakim, Panitera Pengganti beserta Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara Serang yang hadir dalam kegiatan ini.

Tak lupa juga, Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom yang akrab disapa dengan panggilan “Om Steeve”, mendemonstrasikan integrasi Aplikasi e-Court dengan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Perkara yang didaftarkan oleh Avokat secara daring melalui Aplikasi e-Court akan terhubung dengan database Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Pertama, artinya secara otomatis Perkara yang didaftarkan melalui Aplikasi e-Court akan tampil pada fitur e-Court yang berada di dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Saat kasir melakukan login ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ketika ada Advokat yang mendaftarkan Perkara melalui e-Court dan sudah divalidasi, maka akan tampil notifikasi pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Untuk meregister Perkara yang didaftarkan dari Aplikasi e-Court caranya cukup mudah, tinggal klik fitur e-Court pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kemudian pilih Nomor Register Onlinenya (bukan Nomor Perkara) dan klik tombol register. Saat tombol register diklik, maka seperti biasanya akan menampilkan halaman untuk me-register perkara, dalam hal ini kasir hanya tinggal memilih klasifikasi perkaranya saja. Tidak hanya sampai di situ, Om Steevee (sapaan untuk Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom) juga mendemonstrasikan cara penambahan kuasa hukum, persetujuan pihak untuk menggunakan saluran elektronik, pemanggilan ataupun pemberitahuan secara elektronik (e-Summons) dan mengupload dokumen persidangan. Sebagai catatan, apabila dikemudian hari para pihak ingin menambah ataupun mengganti kuasa hukum, maka user Pengadilan Tingkat Pertama dapat menambah maupun mengganti kuasa hukum melalui Aplikasi e-Court dengan syarat : kuasa hukum yang ingin ditambahkan sudah terdaftar serta tervalidasi pada Aplikasi e-Court

Pages: 1 2

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas