Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 15 Juli 2026 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 1802/KPTUN.W1-TUN4/SK.OT1.2/VII/2026 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kepada publik.