PTUN Pekanbaru Luncurkan Inovasi Program “SANTUN”: Edukasi Publik tentang Hukum Acara Tata Usaha Negara pada Kanal Youtube PTUN Pekanbaru

7 October, 2025 0 By Admin PTUN Pekanbaru

Sebagai bentuk inovasi dalam pelayanan informasi publik dan peningkatan literasi hukum bagi masyarakat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru meluncurkan program SANTUN “Semua Tentang TUN” pada kanal YouTube PTUN Pekanbaru. Kanal Youtube PTUN Pekanbarut tayang perdana pada tanggal 10 Agustus 2021. Inovasi ini menjadi sarana edukasi digital yang menghadirkan pembahasan ringan namun berbobot mengenai berbagai aspek di bidang hukum administrasi negara, hukum acara PTUN, dan pembangunan Zona Integritas.

Dalam seri SANTUN sebelumnya, dialog disajikan dengan format podcast: satu moderator dan satu narasumber. Kini, Program pada kanal YouTube tersebut menghadirkan Chapter SANTUN terbaru dengan format monolog.

Chapter I SANTUN, mengangkat tema “Karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”. Chapter I dipandu oleh Bapak David Pasaribu, S.H., M.H. Hakim PTUN Pekanbaru, yang menjelaskan dengan gaya komunikatif dan sederhana, empat karakteristik utama hukum acara PTUN: Dominus Litis Principle, Vrijbewijs, Presumptio Iustae Causa, dan No Interest No Action(VIDEO DAPAT DILIHAT PADA LINK BERIKUT INI)

 

Inovasi Digital di Lembaga Peradilan

Kehadiran program SANTUN menjadi inovasi PTUN Pekanbaru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi dan edukasi publik. Melalui media YouTube, pengadilan tidak hanya menyampaikan informasi prosedural, tetapi juga memberikan pemahaman konseptual mengenai asas dan prinsip hukum acara PTUN yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat umum.

Dengan format monolog singkat berdurasi beberapa menit, setiap episode dikemas menarik, ringan, dan edukatif. SANTUN diharapkan menjadi jembatan antara pengadilan dan masyarakat agar pemahaman tentang peradilan administrasi semakin luas dan mudah diakses.

 

Isi Materi Chapter I

Sumber: Kanal YouTube SANTUN PTUN Pekanbaru

  1. Asas Dominus Litis Principle (Hakim Bersifat Aktif)

Asas ini menegaskan bahwa hakim PTUN memiliki tanggung jawab aktif untuk menemukan kebenaran materiil dalam setiap perkara yang diperiksa. Berbeda dengan peradilan umum yang hakimnya bersifat pasif, dalam PTUN hakim berperan aktif mulai dari pemeriksaan persiapan hingga putusan.

Asas ini tercermin dalam berbagai pasal di UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya (UU PTUN), antara lain Pasal 58, 63, 72, 80, 85, dan 103. Misalnya, Pasal 63 mewajibkan hakim dalam Pemeriksaan Persiapan memberi nasihat kepada penggugat agar gugatan lengkap dan sempurna, sedangkan Pasal 80 memberi wewenang bagi hakim untuk memberikan petunjuk mengenai alat bukti. Ini menunjukkan bahwa kedudukan hakim dalam hukum acara PTUN bukan sekadar penengah, tetapi juga pembimbing aktif demi tercapainya keadilan substantif.

 

  1. Asas Vrijbewijs (Pembuktian Bebas Terbatas)

Asas ini berarti bahwa hakim bebas menentukan dan menilai alat bukti sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hukum acara PTUN, alat bukti yang sah meliputi surat/tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU PTUN.

Kebebasan hakim bersifat terbatas karena tetap dibatasi oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan hakim sebagaimana ketentuan Pasal 107 UU PTUN. Selain itu, kini hukum acara PTUN juga telah mengakui bukti elektronik seperti dokumen digital dan informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan terakhirnya dan dipertegas dalam kaidah hukum SEMA No. 4 Tahun 2016.

 

  1. Asas Presumptio Iustae Causa (Praduga Keabsahan KTUN)

Prinsip ini bermakna bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dianggap sah dan berlaku sejak diterbitkan hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Karena itu, gugatan terhadap KTUN tidak serta-merta menunda pelaksanaannya.

Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU PTUN, yaitu apabila terdapat keadaan mendesak yang berpotensi merugikan penggugat. Selain itu, Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menambahkan alasan penundaan jika KTUN berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup, dan/atau konflik sosial.

Dengan demikian, asas praduga keabsahan tidak bersifat mutlak, tetapi tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

  1. Asas No Interest, No Action (Tidak Ada Kepentingan, Tidak Ada Gugatan)

Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat mengajukan gugatan apabila memiliki kepentingan hukum yang dirugikan oleh diterbitkannya KTUN. Tanpa kepentingan tersebut, seseorang tidak memiliki hak gugat.

Menurut doktrin Ten Berge dan Indroharto, kepentingan dalam hukum publik terdiri atas dua:

a) Het rechtens te bescherment belang, yaitu kepentingan terhadap nilai yang dilindungi hukum; dan

b) Process belang, yaitu kepentingan untuk mencapai tujuan melalui gugatan di pengadilan.

Contohnya, organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan meskipun tidak mengalami kerugian langsung karena diberikan legal standing oleh Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023.

Selain itu, LSM yang fokus pada penyelenggaraan pemilu dan demokrasi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap sengketa tertentu di PTUN, misalnya pengangkatan kepala daerah atau penjabat kepala daerah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 299 K/TUN/TF/2024.

Dengan hadirnya kanal SANTUN, PTUN Pekanbaru tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga fungsi edukasi dan sosialisasi. Program ini menjadi contoh nyata bagaimana lembaga peradilan dapat bertransformasi menjadi institusi yang modern, transparan, dan dekat dengan masyarakat.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas